Akibat perbuatan keduanya, Anton Sujarwo menambahkan negara mengalami kerugian hingga Rp750 juta lebih.
“Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp750.416.398," katanya.
Anton Sujarwo menjelaskan, tersangka Yudi Widyansah dan Eko Trisno disangka melanggar kesatu Primer : Pasal 2 (1) Jo. Pasal 18 Huruf b, Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 huruf b atau kedua Pasal 9.
Sementara untuk Tersangka Eko Trisno melanggar Kesatu Primer : Pasal 2 (1) Jo. Pasal 18 Huruf b, Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 huruf b atau kedua Pasal 8 atau Ketiga Pasal 9 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait