BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat (Babar) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menerima pelimpahan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Sejiran Setason tahun 2017.
Kasi Pidsus Kejari Babar, Anton Sujarwo mengatakan kedua tersangka merupakan mantan pimpinan RSUD Sejiran Setason. Kedua tersangka adalah Yudi Widyansah (39) selaku Direktur, sedangkan Eko Trisno selaku bendahara.
"Tersangka YW selaku mantan Direktur RSUD Sejiran Setason Bangka Barat dan tersangka ET selaku mantan bendahara pengeluaran BLUD RSUD Sejiran setason Bangka Barat. Kedua tersangka ditahan untuk 20 hari kedepan di rutan Polres Bangka Barat," ujar Anton Sujarwo.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait