BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat (Babar) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menerima pelimpahan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Sejiran Setason tahun 2017.
Kasi Pidsus Kejari Babar, Anton Sujarwo mengatakan kedua tersangka merupakan mantan pimpinan RSUD Sejiran Setason. Kedua tersangka adalah Yudi Widyansah (39) selaku Direktur, sedangkan Eko Trisno selaku bendahara.
"Tersangka YW selaku mantan Direktur RSUD Sejiran Setason Bangka Barat dan tersangka ET selaku mantan bendahara pengeluaran BLUD RSUD Sejiran setason Bangka Barat. Kedua tersangka ditahan untuk 20 hari kedepan di rutan Polres Bangka Barat," ujar Anton Sujarwo.
Akibat perbuatan keduanya, Anton Sujarwo menambahkan negara mengalami kerugian hingga Rp750 juta lebih.
“Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp750.416.398," katanya.
Anton Sujarwo menjelaskan, tersangka Yudi Widyansah dan Eko Trisno disangka melanggar kesatu Primer : Pasal 2 (1) Jo. Pasal 18 Huruf b, Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 huruf b atau kedua Pasal 9.
Sementara untuk Tersangka Eko Trisno melanggar Kesatu Primer : Pasal 2 (1) Jo. Pasal 18 Huruf b, Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 huruf b atau kedua Pasal 8 atau Ketiga Pasal 9 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait