4 Tersangka Dugaan Tipikor DPRD Babel Belum Ditahan, Begini Alasan Kejati

Irwan Setiawan
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengungkapkan sudah menangani 4 kasus besar Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menonjol selama tahun 2022. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Kejaksan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Bebel) hingga saat ini belum melakukan penahanan kepada 4 tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tunjangan transportasi, yang melibatkan Pimpinan DPRD Babel. Hal itu lantaran pertimbangan stabilitas daerah jelang tahun politik. 

"Perlu pemikiran dari kita terkait stabilitas daerah, seperti yang kita ketahui bahwa di tahun 2023 sudah memasuki tahun politik. Sebenarnya itu perlu kita antisipasi, namun bukan berarti alasan itu saja kita belum melakukan  penahanan, karena memang ada alasan hukum dan hukum normatif,  yang bisa dijadikan oleh penyidik hingga saat ini tersangka belum dilakukan penahanan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejati Babel, Harli Siregar, Jumat (23/12/2022). 

Harli Siregar juga mengatakan untuk kasus DPRD Provinsi Bangka Belitung, terdapat 4 orang tersangka dengan inisial  S, AC, HA, dan DY. 

"Tentu penanganan perkara ini belum berhenti dan terus dilakukan, dan tim penyidik terus melakukan penggalian terhadap fakta-fakta dan data-data  yang dibutuhkan dalam proses penyidikan," ujarnya. 

Menurutnya saat ini juga penyidik belum menemukan kesulitan terkait proses pemeriksaan terhadap tersangka. 

"Namun ketika dalam perkembangannya nanti penyidik mengalami  hambatan-hambatan, mengalami kendala maka tentu akan ada tindakan tindakan tertentu," ujarnya. 

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network