PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Kejaksan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Bebel) hingga saat ini belum melakukan penahanan kepada 4 tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tunjangan transportasi, yang melibatkan Pimpinan DPRD Babel. Hal itu lantaran pertimbangan stabilitas daerah jelang tahun politik.
"Perlu pemikiran dari kita terkait stabilitas daerah, seperti yang kita ketahui bahwa di tahun 2023 sudah memasuki tahun politik. Sebenarnya itu perlu kita antisipasi, namun bukan berarti alasan itu saja kita belum melakukan penahanan, karena memang ada alasan hukum dan hukum normatif, yang bisa dijadikan oleh penyidik hingga saat ini tersangka belum dilakukan penahanan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejati Babel, Harli Siregar, Jumat (23/12/2022).
Harli Siregar juga mengatakan untuk kasus DPRD Provinsi Bangka Belitung, terdapat 4 orang tersangka dengan inisial S, AC, HA, dan DY.
"Tentu penanganan perkara ini belum berhenti dan terus dilakukan, dan tim penyidik terus melakukan penggalian terhadap fakta-fakta dan data-data yang dibutuhkan dalam proses penyidikan," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait