B. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004
Pada pasal 6 huruf h berbunyi bahwa nilai nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh Pegawai Negeri Sipil, yaitu Profesionalisme, netralitas dan bermoral tinggi. Dalam menjaga netralitas baik di dalam maupun di luar kedinasan Pegawai Negeri Sipil harus menghindari segala bentuk kegiatan yang meliputi :
1. Melakukan pendekatan kepada Partai Politik (Parpol) terkait rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon;
2. Memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya/orang lain;
3. Mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon;
4. Menghadiri deklarasi bakal pasangan calon, dengan atau tanpa atribut;
5. Mengunggah foto atau menanggapi (like, share, komentar dan sejenisnya) semua hal yang terkait dengan pasangan calon di media online dan media
sosial;
6. Berfoto bersama dengan pasangan calon;
7. Menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan parpol.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait