Inilah Jenis-Jenis Pelanggaran ASN yang BIsa Dilaporkan Masyarakat via SiLapor ASN Pemprov Babel

Irwan Setiawan
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, resmi meluncurkan aplikasi SiLapor ASN, dan masyarakat dapat melaporkan jika melihat ada ASN yang terlibat politik praktis. Foto: Okezone.

B. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004
Pada pasal 6 huruf h berbunyi bahwa nilai nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh Pegawai Negeri Sipil, yaitu Profesionalisme, netralitas dan bermoral tinggi. Dalam menjaga netralitas baik di dalam maupun di luar kedinasan Pegawai Negeri Sipil harus menghindari segala bentuk kegiatan yang meliputi :
1. Melakukan pendekatan kepada Partai Politik (Parpol) terkait rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon;
2. Memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya/orang lain;
3. Mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon;
4. Menghadiri deklarasi bakal pasangan calon, dengan atau tanpa atribut;
5. Mengunggah foto atau menanggapi (like, share, komentar dan sejenisnya) semua hal yang terkait dengan pasangan calon di media online dan media
sosial;
6. Berfoto bersama dengan pasangan calon;
7. Menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan parpol.

 



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network