Di kawasan tersebut juga terpampang maklumat larangan menambang yang dipasang oleh Kementerian PUPR melalui Direktorat Sumber Daya Air, Balai Wilayah Sungai Bangka Belitung, Satker Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air Bangka Belitung.
Setidaknya ada 3 perusahaan yakni CV Gasparindo, CV Timah Indonesia Perkasa, dan CV Belo Laut, yang berencana menambang di Teluk Rubiah. Ketiganya merupakan mitra PT. Timah, Tbk.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait