JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan kenaikan upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menerangkan alasan pemerintah menetapkan batas kenaikan upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten dan kota (UMK) maksimal 10 persen.
Menurutnya, perhitungan penyesuaian upah minimum 2023 didasarkan pada kemampuan daya beli masyarakat.
"Kebijakan pengupahan ini merupakan kewenangan pemerintah pusat yang dilaksanakan oleh Menteri Ketenagakerjaan, sehingga pelaksanaan teknis administratif ditetapkan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan," ujar Ida dikutip dari video YouTube, Sabtu (19/11/2022).
Adapun beberapa ketentuan di dalamnya menekankan bahwa kenaikan nilai upah minimum 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Data yang digunakan juga bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
"Bahwa penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen. Selain itu, dalam hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen," bunyi pasal 7 Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.
Dalam Permenaker tersebut juga tertulis Upah Minimum Provinsi 2023 ditetapkan oleh Gubernur dan paling lambat diumumkan pada 28 November 2022.
Gubernur juga dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2023 dan diumumkan paling lambat 7 Desember 2022.
Upah Minimum provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Kemnaker Tetapkan Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10 Persen "
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait