Tragedi Pesawat MH17 Ditembak Jatuh, Rusia Tak Terima 2 Warganya Dihukum Penjara Seumur Hidup

Anton Suhartono
Pengadilan Rusia menjatuhkan vonis penjara seumur hidup, terhadap 2 warga Rusia terkait tragedi pesawat Malaysia Airlines MH17. Foto: Reuters

Mengomentari putusan itu, Rusia menolak seraya menyebutnya sebagai skandal yang dilakukan pengadilan Belanda untuk menghukum dua warganya.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Rusia menyatakan pengadilan tersebut mendapat tekanan dari para politisi Belanda, jaksa, dan media massa untuk memaksakan hasil yang bermotif politik.

"Sidang di Belanda punya banyak kesempatan untuk menjadi salah satu yang paling memalukan dalam sejarah proses hukum," bunyi pernyataan kemlu, dikutip dari Reuters, Jumat (18/11/2022).

Kemlu menjelaskan, jaksa telah mengabaikan bukti yang menunjukkan rudal mungkin saja ditembakkan tentara Ukraina dari wilayah yang dikuasai Kiev.

"Kami sangat menyesalkan bahwa Pengadilan Distrik di Den Haag mengabaikan prinsip keadilan yang tidak memihak demi situasi politik saat ini," demikian isi pernyataan.

Rusia berkali-kali membantah terlibat dalam jatuhnya pesawat MH17.


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Pesawat MH17 Ditembak Jatuh, Rusia Tak Terima 2 Warganya Dihukum Penjara Seumur Hidup "
 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network