Pemilik Perusahaan Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Melarikan Diri

Achmad Al Fiqri
Dir Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto. Foto: MPI

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Pemilik CV Samudera Chemical berinisial E melarikan diri usai perusahaannya ditetapkan tersangka kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA). Hingga kini Bareskrim Polri pun masih memburu pelaku untuk mendalami kasus tersebut. 

"Saat ini pelaku melarikan diri," ujar Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto, saat dihubungi, Jumat (18/11/2022).

Menurutnya, pendalaman dari pemilik perusahaan supplier bahan obat tersebut dilakukan untuk pengembangan kasus pidana gagal ginjal tersebut. 

"Nanti kami pastikan dari pelaku dulu apakah mereka memproduksi atau mendapat suplai dari pihak lain,” katanya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut. Kedua korporasi tersebut yakni PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical.

Kedua korporasi itu diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Perusahaannya Jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut, Pemilik Melarikan Diri "
 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network