Kasus Gagal Ginjal Akut, Bos CV Samudera Chemical Jadi DPO

Riana Rizkia
Dir Tipiter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto menyatakan BOS cv samudera Chemical ditetapkan DPO terkait kasus gagal ginjal akut pada anak. Foto: MPI

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Bos atau pemilik CV Samudera Chemical berinisial E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut pada anak-anak. Kini, polisi memasukan pemilik CV Samudera Chemical itu ke daftar pencarian orang (DPO). 

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan, hingga saat ini pemilik CV Samudera Chemical yang juga merupakan salah satu tersangka kasus gagal ginjal akut belum diketahui keberadaannya. Oleh karena itu, pihaknya memasukkan tersangka ke dalam daftar DPO.

"Belum, belum (ditemukan), kita sudah terbitkan DPO, ya," ucap Pipit Rismanto saat dihubungi, Sabtu (26/11/2022).

Tak hanya itu, lanjut Pipit, pihaknya juga telah memproses pencekalan ke imigrasi. Dengan begitu tersangka E tidak bisa pergi ke luar negeri. 

"Pencekalan sudah," ujarnya.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network