Berkas Perkara Teddy Minahasa Dikembalikan ke Polda Metro Jaya

Irfan Ma'ruf
Irjen Teddy Minahasa. Foto: MPI.

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Berkas perkara tersangka kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya. Berkas Teddy sudah dikembalikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Kamis (17/11/2022) kemarin.

Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah menjelaskan berkas perkara dikembalikan (P19) karena belum lengkap (P18).

"P18 dan P19 kemarin," kata Ade saat dikonfirmasi, Jumat (18/11/2022).

Tak Hanya berkas Teddy, berkas perkara tersangka lainnya, termasuk eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara juga dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya karena belum lengkap.

"Iya termasuk AKBP Dody," ucap Ade.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network