JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Masih ingat dengan kasus satu keluarga keracunan di Kota Bekasi beberapa waktu silam?. Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus sebenarnya, serta para pelaku.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memastikan kasus sekeluarga keracunan di Bantargebang, Kota Bekasi adalah tindak pidana pembunuhan. Pernyataan ini berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan berdasarkan scientific crime investigation.
"Ditemukan fakta baru bahwa narasi yang dikembangkan sekeluarga keracunan itu tidak benar, tapi itu pembunuhan. Akan didalami apakah pembunuhan berencana atau pembunuhan disertai pembunuhan lain atau pembunuhan biasa," kata Fadil Imran dalam konferensi pers, Kamis (19/1/2023).
Fadil menyebut, polisi juga telah menangkap ketiga tersangka yang diduga terlibat atas kasus tersebut. Ketiganya merupakan Wowon alias Aki, Solihin, dan Dede Sholeh.
"Ditemukan bahwa pelakunya adalah Wowon alias Aki, Solihin, dan Dede Soleh, ketiganya ternyata orang dekat dari para korban. Bahkan salah satu pelaku ini merupakan suami dari korban," katanya.
Editor : Muri Setiawan