JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, bicara perintah kliennya kepada AKBP Doddy Prawiranegara untuk menukar barang bukti sabu-sabu dengan tawas. Menurutnya, perintah itu hanya bercanda dan ada tanda emoticon dalam pesan itu.
"Itu tidak, itu hanya, itu ada tanda emoticon. Itu adalah sekedar canda dan tidak ada kaitannya sama sekali dengan benar-benar dilaksanakan penukaran," kata Hotman di Polda Metro Jaya, Jumat (18/11/2022).
Lanjut Hotman, saat itu Teddy atau kliennya itu sedang mengetes AKBP Doddy yang kala itu menjabat Kapolres Bukittinggi. Menurut Hotman itu adalah hal biasa.
"Itu biasa begitu pimpinan mengetes anggota, itu biasa begitu pimpinan mengetes dan ternyata tidak ada satu saksi pun mengatakan bahwa tawas itu diganti dengan narkoba," ujar Hotman.
Editor : Muri Setiawan