Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dipanggil Sebagai Saksi, Ketua KPK Firli Bahuri Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan
Advertisement . Scroll to see content

Berkas Perkara Teddy Minahasa Dikembalikan ke Polda Metro Jaya

Jum'at, 18 November 2022 | 18:36 WIB
  • author Irfan Ma'ruf
Berkas Perkara Teddy Minahasa Dikembalikan ke Polda Metro Jaya
Irjen Teddy Minahasa. Foto: MPI.

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Berkas perkara tersangka kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya. Berkas Teddy sudah dikembalikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Kamis (17/11/2022) kemarin.

Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah menjelaskan berkas perkara dikembalikan (P19) karena belum lengkap (P18).

"P18 dan P19 kemarin," kata Ade saat dikonfirmasi, Jumat (18/11/2022).

Tak Hanya berkas Teddy, berkas perkara tersangka lainnya, termasuk eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara juga dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya karena belum lengkap.

"Iya termasuk AKBP Dody," ucap Ade.

Editor: Muri Setiawan

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut