Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dipanggil Sebagai Saksi, Ketua KPK Firli Bahuri Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan
Advertisement . Scroll to see content

YBK Perwira yang Bertugas di Baharkam Polri Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba oleh Polda Metro Jaya

Rabu, 11 Januari 2023 | 11:55 WIB
  • author Irfan Ma'ruf
YBK Perwira yang Bertugas di Baharkam Polri Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba oleh Polda Metro Jaya
Ilustrasi penangkapan narkoba. Foto: Ist

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya resmi menetapkan Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK) sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. 

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan gelar perkara. Selain Kombes Yulius, tiga orang lainnya juga ditetapkan tersangka kasus ini.  

"Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyimpulkan saudara Yulius Bambang Karyanto, saudari Novi Prihartini alias Revi, saudara Dedi Rusmana alias Bacing, dan saudara Erry Wahyudi alias Bode alias Bodonk ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Rabu (11/1/2023).  

Zulpan belum menjelaskan peran tersangka lain dalam kasus tersebut. Penyidik juga telah memeriksa dua orang sebagai saksi yaitu Putri Nendi Irawan dan Kania Sarungallo. 

Polisi menjerat Kombes Yulius dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 116 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Editor: Sazili MustofaEditor Jakarta

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut