Berkas Perkara Teddy Minahasa Dikembalikan ke Polda Metro Jaya

Irfan Ma'ruf
Irjen Teddy Minahasa. Foto: MPI.

Diketahui, batas waktu penelitian berkas Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba berakhir Jumat (17/11/2022) ini.

Apabila berkas dinyatakan lengkap, maka Polda Metro Jaya akan melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk segera disidangkan. Namun, jika perlu perbaikan maka polisi akan memperbaiki berkas.

 

Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Dinilai Belum Lengkap, Berkas Perkara Teddy Minahasa Dikembalikan ke Polda Metro Jaya "
 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network