Ilegal, Polisi Amankan 3 Pengurus dan 14 Pekerja Tambang Timah Inkonvensional

Maulana
Aktivitas penambangan timah tanpa izin di kawasan Perairan Mudel Air Anyir Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka. 3 unit tambang pasir timah jenis TI (tambang inkonvensional) rajuk tower diamankan petugas kepolisian dari Tipidter Satreskrim Polres Bangka, Selasa (7/12/2021) sore. (Foto: lintasbabel.id/ Maulana)

Sementara itu, saat ini, para pekerja serta pengurus diamankan di Mapolres Bangka guna dilakukan proses penyidikan selanjutnya, sedangkan untuk barang bukti masih diamankan di lokasi dikarenakan situasi yang tidak memungkinkan untuk ditarik ke daratan.


Aktivitas penambangan timah tanpa izin di kawasan Perairan Mudel Air Anyir Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka. 3 unit tambang pasir timah jenis TI (tambang inkonvensional) rajuk tower diamankan petugas kepolisian dari Tipidter Satreskrim Polres Bangka, Selasa (7/12/2021) sore. (Foto: lintasbabel.id/ Maulana)

 



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network