BANGKA, lintasbabel.id - Nekat melakukan aktivitas penambangan timah tanpa izin di kawasan Perairan Mudel Air Anyir Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka, 3 unit tambang pasir timah jenis TI (tambang inkonvensional) rajuk tower diamankan petugas kepolisian dari Tipidter Satreskrim Polres Bangka, Selasa (7/12/2021) sore.
Penertiban yang dilakukan terhadap 3 unit tambang ini, berkat adanya pengaduan dari masyarakat sekitar yang resah akibat adanya penambangan pasir timah ilegal, yang beroperasi di wilayah tersebut.
"Memang benar kami lakukan penertiban aktivitas penambangan di kawasan perairan Dusun Mudel, untuk barang bukti, sebagian masih di lokasi, dan untuk pekerja serta pemilik tambang kami giring ke Mapolres Bangka untuk dimintai keterangan," ungkap Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP. Ayu Kusuma Ningrum kepada Wartawan, selasa (7/12/2021) malam.
Penertiban kali ini, dimulai sekitar Pukul 12.00 Wib. Tim Tipidter Satreskrim Polres Bangka melakukan pengecekan terkait pengaduan tersebut, dan sekitar pukul 14.00 Wib, tim yang berada di lokasi mendapati 3 unit tambang pasir timah jenis TI rajuk sedang beroperasi, termasuk juga ada 2 unit tambang pasir timah berbentuk TI Rajuk yang tidak dalam beroperasi.
Dari kegiatan di lapangan, tim langsung melakukan interogasi terhadap para pekerja, termasuk pengurus dari 3 unit tambang pasir timah yang sedang beroperasi tersebut, antara lain pengurus pertama Lim Hon Tjin alias Jeck (54) warga Kampung Asam Pangkalpinang dengan pekerjanya, Kandar (22), M.Syukri alias Usup (32), Andika (21) Warga Pangkalpinang.
Pengurus dan belasan penambang timah ilegal di kawasan perairan Mudel Air Anyir, Merawang Kabupaten Bangka, diamankan di Mapolres Bangka. (Foto: lintasbabel.id/ Maulana)
Sedangkan untuk pengurus kedua yakni Romin (44) warga Kelurahan Ketapang Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang, dengan pekerja antara lain Hewok (27), Ongki (19), Nal (22), Imaran (43) warga Ketapang Pangkalpinang.
Pengurus tambang yang ketiga yakni Indra (36) warga Jalan Gudang Padi Kelurahan Pasir Padi Kecamatan Grimanya Pangkalpinang dengan pekerja antara lain, Samson (35), Edi (40) Usman (34), Ucrit (35), Abing (35), Man (35), Sirup (35) yang mana semuanya berdomisili di Kontrakan Selindung Pangkalpinang.
Berdasarkan keterangan para penambang, bahwa penambangan pasir timah di lokasi tersebut sudah beroperasi sekitar 1 bulan, dengan hasil perharinya berkisar antara 20 hingga 25 kilo. Para penambang ini mendapatkan upah sebesar Rp40ribu per kilogramnya.
"Kalau bekerja kami baru sekitar satu bulan pak, hasilnya paling belasan, adalah yang dapat 20," ungkap penambang.
Sementara itu, saat ini, para pekerja serta pengurus diamankan di Mapolres Bangka guna dilakukan proses penyidikan selanjutnya, sedangkan untuk barang bukti masih diamankan di lokasi dikarenakan situasi yang tidak memungkinkan untuk ditarik ke daratan.
Aktivitas penambangan timah tanpa izin di kawasan Perairan Mudel Air Anyir Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka. 3 unit tambang pasir timah jenis TI (tambang inkonvensional) rajuk tower diamankan petugas kepolisian dari Tipidter Satreskrim Polres Bangka, Selasa (7/12/2021) sore. (Foto: lintasbabel.id/ Maulana)
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait