Ilegal, Polisi Amankan 3 Pengurus dan 14 Pekerja Tambang Timah Inkonvensional

Maulana
Aktivitas penambangan timah tanpa izin di kawasan Perairan Mudel Air Anyir Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka. 3 unit tambang pasir timah jenis TI (tambang inkonvensional) rajuk tower diamankan petugas kepolisian dari Tipidter Satreskrim Polres Bangka, Selasa (7/12/2021) sore. (Foto: lintasbabel.id/ Maulana)

Sedangkan untuk pengurus kedua yakni Romin (44) warga Kelurahan Ketapang Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang, dengan pekerja antara lain Hewok (27), Ongki (19), Nal (22), Imaran (43) warga Ketapang Pangkalpinang.

Pengurus tambang yang ketiga yakni Indra (36) warga Jalan Gudang Padi Kelurahan Pasir Padi Kecamatan Grimanya Pangkalpinang dengan pekerja antara lain, Samson (35), Edi (40) Usman (34), Ucrit (35), Abing (35), Man (35), Sirup (35) yang mana semuanya berdomisili di Kontrakan Selindung Pangkalpinang.

Berdasarkan keterangan para penambang, bahwa penambangan pasir timah di lokasi tersebut sudah beroperasi sekitar 1 bulan, dengan hasil perharinya berkisar antara 20 hingga 25 kilo. Para penambang ini mendapatkan upah sebesar Rp40ribu per kilogramnya.

"Kalau bekerja kami baru sekitar satu bulan pak, hasilnya paling belasan, adalah yang dapat 20," ungkap penambang.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network