Menurutnya, dalam sejumlah kasus KPK juga mencatat bahwa hulu dari tindak korupsi yang selama ini terjadi adalah adanya dugaan benturan kepentingan dari pemilik kekuasaan. Benturan kepentingan itu pada akhirnya akan menciptakan situasi penyelahgunaan wewenang, gratifikasi, suap-menyuap, dan kasus korupsi lainnya.
Dian menjelaskan, pada mulanya para pejabat atau pengambil kebijakan akan membiarkan benturan kepentingan ini terjadi. Lambat laun, sambungnya, hal ini akan menimbulkan pelanggaran etika dan bermuara menjadi tindakan korupsi.
"Hal ini muncul karena tidak ada upaya untuk mengelola benturan kepentingan dengan memasang rambu-rambu penegakkan etika sebagai pejabat daerah," ungkap Dian.
Lebih lanjut, kata Dian, pengendalian benturan kepentingan ini berkaitan langsung dengan upaya pencegahan korupsi. Menurutnya, upaya perbaikan sistem pada delapan area strategis sebagaimana di dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) pemerintahan daerah menjadi lambat karena adanya benturan kepentingan yang sangat kuat di dalamnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait