JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Wilayah V pada Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK, Dian Patria menjelaskan modus praktik korupsi yang kerap terjadi di daerah. Menyurutnya, modus praktik itu bermula dari proses pemberian izin, pengadaan barang dan jasa, serta perencanaan hingga penganggaran.
"Biasanya modus korupsi dalam pemberian izin dan penentuan pemenang tender akan memprioritaskan pelaku usaha atau kelompok yang terafiliasi langsung dengan para pejabat," jelas Dian melalui keterangan resminya saat menghadiri Rapat Koordinasi Implementasi Pencegahan Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kota Ambon, Jumat (11/11/2022).
Lalu, kata Dian, sebagai imbalannya pengusaha pemenang tender yang nakal akan memberikan uang atau barang sebagai bentuk kesepakatan kepada pejabat negara. Modus korupsi seperti kerap dijumpai dalam berbagai kasus yang ditangani KPK.
"Oleh karenanya, mata rantai inilah yang harusnya dihentikan oleh para pejabat di Indonesia khususnya di Kota Ambon. Agar ke depannya kebijakan yang dihasilkan benar-benar atas kebutuhan masyarakat luas," tegasnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait