KPK Ungkap Modus Korupsi Pejabat Daerah, Berikan Izin Hingga Tentukan Pemenang Tender

Arie Dwi Satrio
Menurut KPK modus praktik korupsi bermula dari proses pemberian izin, pengadaan barang dan jasa, serta perencanaan hingga penganggaran.(Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Wilayah V pada Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK, Dian Patria menjelaskan modus praktik korupsi yang kerap terjadi di daerah. Menyurutnya, modus praktik itu bermula dari proses pemberian izin, pengadaan barang dan jasa, serta perencanaan hingga penganggaran.

"Biasanya modus korupsi dalam pemberian izin dan penentuan pemenang tender akan memprioritaskan pelaku usaha atau kelompok yang terafiliasi langsung dengan para pejabat," jelas Dian melalui keterangan resminya saat menghadiri Rapat Koordinasi Implementasi Pencegahan Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kota Ambon, Jumat (11/11/2022).

Lalu, kata Dian, sebagai imbalannya pengusaha pemenang tender yang nakal akan memberikan uang atau barang sebagai bentuk kesepakatan kepada pejabat negara. Modus korupsi seperti kerap dijumpai dalam berbagai kasus yang ditangani KPK. 

"Oleh karenanya, mata rantai inilah yang harusnya dihentikan oleh para pejabat di Indonesia khususnya di Kota Ambon. Agar ke depannya kebijakan yang dihasilkan benar-benar atas kebutuhan masyarakat luas," tegasnya.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network