JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Kuasa hukum Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat menyampaikan kliennya akan mengajukan banding atas sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Hendra dipecat karena terlibat kasus obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Tentunya banding," kata Henry, Kamis (3/11/2022).
Namun, kata Henry, terkait banding yang akan diajukan kliennya itu dirinya tak mendampingi Hendra. Pasalnya, Hendra telah diberikan pendampingan hukum dari divisi hukum Polri selama sidang etik berjalan.
"Tetapi saya tidak mencampuri itu karena saya tidak mendampingi. Karena yang mendampingi itu dari divisi hukum. Ketentuannya advokat dari luar tidak Boleh mendampingi mereka," tutur Henry.
Sebagai informasi, Hendra sebelumnya telah dijatuhi sanksi PTDH oleh KKEP. Pemecatan ini terkait kasus obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Keputusan dari sidang komisi kode etik yang bersangkutan di-PTDH, diberhentikan tidak dengan hormat dalam dinas kepolisian," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Senin (31/10/2022).
Dedi mengungkapkan Hendra Kurniawan dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Selain dipecat, Hendra juga mendapatkan sanksi penempatan khusus.
"Pertama terbukti perbuatan yang bersangkutan perbuatan tercela. Kemudian sanksi kedua yang bersangkutan dipatsus (ditempatkan khusus) 29 hari dan itu sudah dilaksanakan," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Hendra Kurniawan Bakal Ajukan Banding usai Dipecat dari Polri ".
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait