"Tes tersebut tidak memiliki dasar ilmiah dan metode invasif untuk memeriksa korban pemerkosaan. Sebaliknya, itu justru membuat dia seperti korban dan membuat trauma. Tes dua jari tidak boleh dilakukan," kata Chandrachud, menambahkan.
Mahkamah Agung India pada 2013 sudah memutuskan tes dua jari bagi korban pemerkosaan melanggar hak privasi. Saat itu mahkamah meminta pemerintah membuat prosedur medis yang lebih baik guna mengetahui seseorang mengalami pemerkosaan atau tidak.
Meski sudah dilarang, praktik tersebut masih marak dilakukan hingga saat ini.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait