MA Larang Praktik Tes 2 Jari Vagina Korban Pemerkosaan di India

Anton Suhartono
MA India melarang uji tes 2 jadi terhadap korban perkosaan. Foto: Ilustrasi/iNews.id)

NEW DELHI, Lintasbabel.iNews.id - Mahkamah Agung India melarang tes vagina 2 atau 3 jari terhadap korban pemerkosaan, Senin (31/10/2022). Larangan itu menyusul maraknya praktek tes vagina korban pemerkosaan di India. 

Larangan itu berlaku untuk semua pihak, termasuk profesional medis, dilarang melakukan tes seperti itu. Jika masih melanggar akan diseret ke pengadilan.

Dua anggota majelis hakim, dipimpin DY Chandrachud, mengatakan alasan utama tes ini untuk memeriksa apakah yang bersangkutan biasa melakukan hubungan seksual atau tidak.

Hakim menegaskan, cara seperti itu tidak ada hubungannya untuk mengungkap apakah dia diperkosa atau tidak.

"(Tes itu merupakan) Pelanggaran terhadap kehormatan dan privasi perempuan," kata hakim, seraya menegaskan bukan berarti dia benar menjadi korban pemerkosaan hanya lantaran aktif melakukan hubungan seksual.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network