NEW DELHI, Lintasbabel.iNews.id - Mahkamah Agung India melarang tes vagina 2 atau 3 jari terhadap korban pemerkosaan, Senin (31/10/2022). Larangan itu menyusul maraknya praktek tes vagina korban pemerkosaan di India.
Larangan itu berlaku untuk semua pihak, termasuk profesional medis, dilarang melakukan tes seperti itu. Jika masih melanggar akan diseret ke pengadilan.
Dua anggota majelis hakim, dipimpin DY Chandrachud, mengatakan alasan utama tes ini untuk memeriksa apakah yang bersangkutan biasa melakukan hubungan seksual atau tidak.
Hakim menegaskan, cara seperti itu tidak ada hubungannya untuk mengungkap apakah dia diperkosa atau tidak.
"(Tes itu merupakan) Pelanggaran terhadap kehormatan dan privasi perempuan," kata hakim, seraya menegaskan bukan berarti dia benar menjadi korban pemerkosaan hanya lantaran aktif melakukan hubungan seksual.
"Tes tersebut tidak memiliki dasar ilmiah dan metode invasif untuk memeriksa korban pemerkosaan. Sebaliknya, itu justru membuat dia seperti korban dan membuat trauma. Tes dua jari tidak boleh dilakukan," kata Chandrachud, menambahkan.
Mahkamah Agung India pada 2013 sudah memutuskan tes dua jari bagi korban pemerkosaan melanggar hak privasi. Saat itu mahkamah meminta pemerintah membuat prosedur medis yang lebih baik guna mengetahui seseorang mengalami pemerkosaan atau tidak.
Meski sudah dilarang, praktik tersebut masih marak dilakukan hingga saat ini.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait