Residivis Kambuhan Kembali Berulah, Diringkus Tim Kelambit Polres Bangka

Maulana
Tersangka Asan dan barang bukti saat diamankan Tim Kelambit Buser Polres Bangka. (Foto: lintasbabel.id/ Maulana)

Atas perbuatannya, kini tersangka Asan kembali mendekam di sel tahanan Mapolres Bangka untuk menanggung perbutaannya, dan tersangka pun di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan ( curat ) dengan ancaman 5 tahun penjara.

 



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network