Dugaan PT NKI Lakukan Perjanjian Bawah Tangah, GMPHR Minta DPRD Babel Bantu Masyarakat Dapat Haknya

Irwan Setiawan
Audiensi GMPHR Minta DPRD Babel Bantu Masyarakat Dapatkan Haknya. Foto : Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - PT. Narina Keisha Imani (NKI), diduga melakukan perjanjian kerjasama pemanfaatan hutan di bawah tangan dianggap tanpa pengetahuan masyarakat Desa Labuh Air Pandan, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka. Sementara ada klaim yang menyatakan masyarakat di sana, tidak mendapatkan haknya. 

Gerakan Mahasiswa Peduli Hutan Rakyat (GMPHR) Bangka Belitung, melakukan audiensi kepada Panitia Khusus (Pansus) izin hutan rakyat DPRD Provinsi Bangka Belitungll, untung mencari jalan keluar terkait persoalan tersebut, Senin (17/10/2022). 

Ketua GMPHR Bangka Belitung Aldy Kurniawan mengatakan, permasalahan itu harus segera diselesaikan dan diusut dengan cepat serta profesional, dikarnakan ada penolakan dari masyarakat. 

"Hak masyarakat atas kepemilikan tanah telah dirampas secara tidak adil dan dengan melihat hal ini, kemungkinan begitu banyak permasalahan serupa yang dapat dituntaskan nantinya" kata Aldy Kurniawan. 

Diketahui perjanjian kerjasama pemanfaatan hutan di bawah tangan tanpa sosialiasi, serta tanpa sepengetahuan masyarakat kembali terjadi kepada masyarakat Desa Labuh Air Pandan, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka. 

Editor : Haryanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network