PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - PT. Narina Keisha Imani (NKI), diduga melakukan perjanjian kerjasama pemanfaatan hutan di bawah tangan dianggap tanpa pengetahuan masyarakat Desa Labuh Air Pandan, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka. Sementara ada klaim yang menyatakan masyarakat di sana, tidak mendapatkan haknya.
Gerakan Mahasiswa Peduli Hutan Rakyat (GMPHR) Bangka Belitung, melakukan audiensi kepada Panitia Khusus (Pansus) izin hutan rakyat DPRD Provinsi Bangka Belitungll, untung mencari jalan keluar terkait persoalan tersebut, Senin (17/10/2022).
Ketua GMPHR Bangka Belitung Aldy Kurniawan mengatakan, permasalahan itu harus segera diselesaikan dan diusut dengan cepat serta profesional, dikarnakan ada penolakan dari masyarakat.
"Hak masyarakat atas kepemilikan tanah telah dirampas secara tidak adil dan dengan melihat hal ini, kemungkinan begitu banyak permasalahan serupa yang dapat dituntaskan nantinya" kata Aldy Kurniawan.
Diketahui perjanjian kerjasama pemanfaatan hutan di bawah tangan tanpa sosialiasi, serta tanpa sepengetahuan masyarakat kembali terjadi kepada masyarakat Desa Labuh Air Pandan, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait