Dugaan PT NKI Lakukan Perjanjian Bawah Tangah, GMPHR Minta DPRD Babel Bantu Masyarakat Dapat Haknya

Irwan Setiawan
Audiensi GMPHR Minta DPRD Babel Bantu Masyarakat Dapatkan Haknya. Foto : Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

"Pemanfaatan hutan itu dilakukan oleh PT. NKI, salah satu perusahaan yang bergerak dibidang agrobisnis asal Bangka Belitung," ucapanya. 

Aldy menuturkan, sebelum melakukan audiesi  dengan tim khusus izin hutan rakyat, GMPHR lebih dulu berdialog dengan masyarakat Desa Labuh Air Pandan, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka.

"Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama masyarakat sepakat untuk menolak keras keberadaan perusahaan tersebut, dengan alasan keberadaan perusahaan yang dimaksud sama sekali tidak memberikan kontribusi dan manfaat bagi masyarakat setempat," ujarnya. 

Bahkan, kata dia bertolak belakang dengan kearifan lokal Desa Labuh Air Pandan. Penolakan itu juga berdasarkan hasil musyawarah desa yang dilakukan pada 25 Juni 2020.

Selain  itu juga Aldy menjelaskan, kejanggalan muncul ketika izin pemanfaatan hutan oleh PT NKI yang tanpa melibatkan aparatur desa maupun masyarakat tersebut. 

Editor : Haryanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network