Menurutnya apabila merujuk kepada BATB Tanggal 14 Maret 1992 berstatus APL. Kemudian, berdasarkan SK.76/Kpts-II/2001 Tanggal 15 Maret 2001 berstatus APL, dan SK. 357/Menhut-II/2004 Tanggal 1 Oktober 2004 berstatus APL. Sedangkan SK.798/Menhut-II/2012 Tanggal 27 Desember 2012 berstatus HP.
Beberapa hal tersebut akhirnya menjadi alasan dasar BPD dan masyarakat Desa Labuh Air Pandan, Mendo Barat, Bangka menolak keras keberadaan PT. NKI.
Sebelumnya, pihak desa bersama masyarakat telah melakukan audiensi dengan DPRD Bangka Belitung, hasil audiensi menjadi dasar dibentuknya Panitia Khusus izin kawasan hutan yang bertugas menuntaskan permasalahan yang sedang terjadi.
"Berdasarkan hal ini GMPHR mengawal secara penuh agar permasalahan ini akan terselesaikan dan masyarakat dapat mendapatkan hak nya kembali," ucapnya.
Ketua Komisi III DPRD Babel Adet Mastur sekaligus Panitia Khusus (Pansus) izin hutan rakyat DPRD Provinsi Bangka Belitungbmengatakan, mereka menerima dan mendengar terkait aduan yang disampaikan oleh GMPHR.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait