JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Polri menyampaikan informasi terbaru terkait korban tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur (Jatim). Per hari ini hingga pukul 09.00 WIB, total korban tragedi itu mencapai 705 orang.
"Jumlah korban meninggal dunia 131 dan jumlah korban luka 574," ucap Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (8/10/2022).
Dari jumlah korban luka-luka sebanyak 574 orang, sebanyak 506 korban mengalami kategori luka ringan. Kemudian, 45 orang mengalami luka sedang, dan 23 orang mengalami luka kategori berat.
Lebih jauh diungkapkan Ded, untuk saat ini korban luka-luka yang masih menjalani rawat inap di rumah sakit pasca peristiwa tersebut sebanyak 36 orang. Mereka ditangani di rumah sakit yang berbeda-beda.
Berikut rinciannya:
1. RSSA : 14 Orang (5 ICU, 9 Ruangan)
2. RSUD Kanjuruhan : 6 (1 ICU, 5 Ruangan)
3. RSB Hasta Brata : 3
4. RSI Aisyiyah : 1 HCU, 1 ruangan
5. RS Wava Husada : 4
6. RST Soepraoen : 2
7. RS UNISMA : 1
8.RSI Gondanglegi : 2
9.RS Hermina : 3
Diketahui, Polri sudah menetapkan enam orang tersangka dalam peristiwa di Stadion Kanjuruhan. Mereka adalah, Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.
Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
Atas perbuatannya para tersangka disangka melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU No.11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Secara paralel, Polri juga telah menetapkan 20 personel kepolisian sebagai pihak terduga pelanggar di dalam peristiwa Kanjuruhan tersebut. Rinciannya adalah enam personel dari Polres Malang dan 14 dari Satbrimobda Polda Jawa Timur.
Mereka adalah, dari personel Polres Malang, FH, WS, BS, BSA, SA dan WA. Untuk personel dari Satbrimobda Jatim, AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW, dan WAL.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait