JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Polisi menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami penyanyi Lesti Kejora. Kenaikan status itu, setelah polisi menemukan unsur pidana dalam kasus dengan terlapor Rizky Billar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan naiknya status penyidikan kasus KDRT yang dilakukan Rizky Billar terjadi setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Telah melakukan gelar perkara di mana dengan hasil visum dan saksi statusnya dinaikan dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (7/10/2022).
Polisi juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Dari lima saksi yang diperiksa, dua diantaranya merupakan orang tua dari Lesti Kejora.
Sejumlah alat bukti yang dikantongi polisi yakni hasil visum Lesti Kejora, keterangan lima saksi, dan CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait