JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Muhammad Rizky alias Rizky Billar tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora ditahan polisi selama 20 hari. Rizky Billar ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Terkait dengan penaganan kasus KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora dengan terlapor Muhammad Rizky alias Rizky Billar. Kini, statusnya dinaikkan sebagai tersangka. Setelah menjalani pemeriksaan dari tadi malam hingga hari ini. Penyidik menetapkan hari ini melakukan penahanan selama 20 hari ke depan," Kabid Humas Polda Metro Jaya, Endra Zulpan dalam press conference di Polda Metro Jaya, Kamis (13/10/2022).
Penetapan tersangka terhadap Rizky Billar berdasarkan hasil visum ada kekerasan, pemeriksan rekam medis dan rekaman CCTV di rumah korban. Kasus ini didasari laporan pada 28 September 2022.
"Motif dari KDRT pelaku ketahuan selingkuh oleh korban (Lesti Kejora). Lesti minta dipulangkan ke rumah orang tuanya, namun ini memantik emosi tersangka dan terjadi kekerasan," kata Endra.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait