Polres Bangka Barat Terapkan Restorative Justice Kasus Pencurian Buah Sawit

Rizki Ramadhani
Proses diskusi restorative justice yang dilakukan di Satreskrim Polres Bangka Barat. Foto: Istimewa.

Ogan mengatakan, setelah dilakukan diskusi antara pelaku dengan pihak perusahaan, keduanya sepakat untuk menyelesaikan perkara kasus pencurian buah kelapa sawit ini dengan diterapkan keadilan restoratif. 

"Anggota Satreskrim, Kades setempat, pihak perusahaan, serta keluarga terlapor melakukan kegiatan gelar khusus penyelesaian perkara. Dimana antara pelaku dan keluarganya telah meminta maaf ke perusahaan. Kedua belah pihak saling memaafkan dan sepakat meminta dilakukan penyelesaian perkara dengan prinsip keadilan restorasi," tuturnya. 

 



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network