BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Polsek Muntok menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif pada kasus yang menimpa SN (36) warga Kampung Tanjung, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
SN sebelumnya diketahui diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan motif meminjamkan uang kepada PA (39) warga Kampung Sungai Daeng, Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat.
"Perkara ini bermula, SN meminjam uang sebesar Rp2.8 juta kepada PA, lantaran SN beralasan untuk menjemput keluarganya.Tetapi setelah mendapatkan uang tersebut SN tidak bisa dihubungi oleh PA bahkan saat didatangi ke rumahnya, terlapor tak ada dan akhirnya PA mendatangi Polsek Muntok guna melaporkan kejadian itu," kata Kapolsek Muntok, AKP Tiyan Talinga, Rabu (26/10/2022).
Tiyan menambahkan, diberlakukan keadilan restoratif pada kasus ini usai kedua belah pihak memutuskan untuk berdamai.
"Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan yang terjadi secara kekeluargaan atau melalui musyawarah mufakat serta menganggap permasalahan tersebut telah selesai," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait