BANGKA BARAT, Lintasbbael.iNews.id - Polres Bangka Barat menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif terhadap kasus pencurian buah kelapa sawit yang dilakukan oleh 4 orang pelaku di perkebunan milik salah satu perusahaan sawit di Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat (Babar) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), pada (28/6/2022) lalu.
Adapun identitas 4 orang pelaku yakni berinisial AR (19), MS (17), MW (16) dan SD (15). Semuanya merupakan warga Kecamatan Muntok, Kabupaten Babar.
Dari kasus pencurian tersebut, diamankan barang bukti berupa 8 karung berisikan buah kelapa sawit. Sementara, pihak perusahaan diketahui mengalami kerugian materi sebesar Rp504 ribu.
"Awalnya mereka hendak pergi memancing di sekitar kawasan perusahaan, namun tertangkap tangan oleh pihak pengamanan perusahaan melakukan pencurian 8 karung yang berisikan berondolan buah sawit. Pada Rabu dinihari sedang mengangkut beberapa karung dengan menggunakan sepeda motor milik pelaku," ujar Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, IPTU Ogan Arif, Jumat (7/10/2022).
Ogan mengatakan, setelah dilakukan diskusi antara pelaku dengan pihak perusahaan, keduanya sepakat untuk menyelesaikan perkara kasus pencurian buah kelapa sawit ini dengan diterapkan keadilan restoratif.
"Anggota Satreskrim, Kades setempat, pihak perusahaan, serta keluarga terlapor melakukan kegiatan gelar khusus penyelesaian perkara. Dimana antara pelaku dan keluarganya telah meminta maaf ke perusahaan. Kedua belah pihak saling memaafkan dan sepakat meminta dilakukan penyelesaian perkara dengan prinsip keadilan restorasi," tuturnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait