Sementara itu, agenda pemeriksaan terhadap Yulce Wenda dan sang anak Astract Bona Enembe akan tetap dilakukan dan dijadwalkan ulang dalam waktu dekat.
"Pasti kami segera panggil yang kedua kalinya dan jika mangkir kembali maka sesuai ketentuan hukum bisa dilakukan jemput paksa terhadap saksi," katanya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.
Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman iNews.id dengan judul "KPK Blokir Rekening Istri Gubernur Papua Lukas Enembe"
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait