JAKARTA, lintasbabel.id - Bagi muslimah yang akrab dengan pemakaian kosmetik, disarankan untuk selalu memilih kosmetik dengan kandungan yang terjamin halal, serta menghindari penggunaan produk yang haram dan najis.
Dikutip dari laman LPPOM MUI, Ketua Dewan Pengawas LPPOM Majelis Ulama Indonesia (MUI), Drs. K.H. Sholahuddin Al Aiyub, M.Si, menjelaskan, "Jangan sembarangan memilih kosmetik, karena masih banyak jenis dan merek kosmetik yang belum bersertifikat halal MUI. Terutama produk kosmetik impor."
Pada tahun ini hingga September 2021, data LPPOM MUI menyebutkan bahwa ada 16.844 produk kosmetik halal dengan 418 sertifikat halal dari 210 perusahaan yanhg beredar di Indonesia.
Kiai Aiyub pun menambahkan meski kosmetik bukan makanan atau minuman yang masuk ke dalam tubuh, namun kosmetik yang menempel di wajah dan bagian tubuh yang lain berpengaruh terhadap syarat sahnya shalat, yaitu suci dari najis.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Ir. Muti Arintawati M.Si., Direktur Utama LPPOM MUI.
“Kosmetik digunakan sehari-hari, sehingga menempel di kulit dan akan terbawa saat melakukan ibadah shalat. Ketika shalat, seseorang harus terbebas dari najis. Sekarang, bagaimana ceritanya kalau di kulit kita menempel kosmetik yang mengandung najis? Artinya, shalat menjadi tidak sah karena ada najis menempel di tubuh,” jelas Ir. Muti dalam pernyataan tertulis di laman LPPOM MUI.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait