JAKARTA, lintasbabel.id - Polemik terkait label halal baru yang dikeluarkan Kementerian Agama RI, mendapat respon dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan, terkait label halal baru yang didasarkan Undang-undang Nomer 40 Tahun 2022 tentang penetapan label halal, seyogyanya dapat didiskusikan secara mendalam dengan berbagai pihak.
Menurutnya walaupun hal itu merupakan tugas pokok, fungsi, dan kewenangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag sesuai dengan undang-undang, namun karena menyangkut kebijakan publik, idealnya dapat menyerap aspirasi publik.
Terutama hal itu dapat didiskusikan kepada para pemangku kepentingan seperti pegiat halal, seniman, dan juga para ahli di bidangnya.
"Penetapan label halal termasuk bagian dari mata rantai tak terpisahkan dari sertifikasi halal itu. Idealnya ada diskusi publik terhadap pelbagai kepentingan,"kata Niam saat konferensi pers di kantor MUI, Jakarta, Jumat,(18/03/2022).
Oleh karena itu, Niam berharap MUI dapat dilibatkan pada proses diskusi yang mendalam terkait masalah-masalah keagamaan. Misalnya diskusi antara Kemenkes dengan MUI terkait dengan kefatwaan halal vaksin di Indonesia.
"Tentu MUI beharap ada diskusi mendalam yang menyangkut publik dengan seluruh kepentingan," jelasnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait