Terkait Penangkapan Hakim Agung, Mahfud MD: Saya Diminta Mencari Reformasi Hukum di Bidang Peradilan

Riana Rizkia
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membuat atau menyusun formula reformasi hukum di bidang pengadilan. (FOTO: DOK/ SINDOnews)

JAKARTA, lintasbabel.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membuat atau menyusun formula reformasi hukum di bidang pengadilan. Arahan itu merupakan bentuk kekecewaan Jokowi terkait penangkapan Hakim Agung Sudrajad Dimyati oleh KPK.

"Presiden meminta saya sebagai Menko Polhukam untuk mencari formula reformasi di bidang hukum peradilan, sesuai dengan instrumen konstitusi dan hukum yang tersedia," kata Mahfud melalui akun instagram miliknya @mohmahfudmd, Selasa (27/9/2022)

Menurut Mahfud, Presiden Jokowi kecewa dengan Sudrajad yang notabene penegak hukum tetapi malah jadi tersangka kasus korupsi.

"Presiden kecewa karena usaha pemberantasan korupsi yang cukup berhasil di lingkungan eksekutif, justru kerap kali gembos di lembaga yudikatif dengan tameng hakim itu merdeka dan independen," tuturnya. 

Mahfud mengatakan reformasi hukum di bidang peradilan memang perlu dilakukan. Karena sering kali upaya penegakkan hukum menjadi kendur ketika sampai di pengadilan. 

"Pemerintah sudah berusaha menerobos berbagai blokade di lingkungan pemerintah untuk memberantas mafia hukum, tapi sering gembos di pengadilan. Pemerintah sudah bertindak tegas, termasuk mengamputasi bagian tubuhnya sendiri seperti menindak pelaku kasus korupsi Asuransi Jiwasraya, Asabri, Garuda, Satelit Kemhan, Kementerian, dan lain-lain," katanya.

"Kejaksaan Agung sudah bekerja keras dan berhasil menunjukkan kinerja positifnya. KPK juga berkinerja lumayan. Tetapi kerap kali usaha-usaha yg bagus itu gembos di MA, ada koruptor yang dibebaskan, ada koruptor yang dikorting hukumannya dengan diskon besar," katanya. 

Selama ini, kata Mahfud, pemerintah tidak bisa memasuki ranah Mahkamah Agung karena perbedaan antara lembaga eksekutif dengan yudikatif. 

"Kami tidak bisa masuk ke MA karena beda kamar, kami eksekutif sedangkan mereka yudikatif. Mereka selalu berdalil hakim itu merdeka dan tak bisa dicampuri. Eh, tiba-tiba muncul kasus Hakim Agung Sudrajat Dimyati dengan modus perampasan aset koperasi melalui pemailitan. Ini industri hukum gila-gilaan yang sudah sering saya peringatkan di berbagai kesempatan," tuturnya.

 

Artikel ini telah diterbitkan di halaman iNews.id dengan judul "Kecewa Hakim Agung Ditangkap KPK, Jokowi Perintahkan Mahfud MD Reformasi Hukum di Bidang Peradilan"

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network