Terdakwa Kasus Tipikor Pengadaan Seragam Linmas dan Atribut Satpol PP Kembali Disidangkan

Wiwin Suseno
Kasi Pidsus Kejari Bangka Selatan, Zulkarnain Harahap didampingi Kasi Intelijen Michael YP Tampubolon. Foto: lintasbabel.id/ Wiwin Suseno.

BANGKA SELATAN, lintasbabel.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali menyidangkan satu orang terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan seragam perlindungan masyarakat (Linmas) dan atribut pada Satuan Polisi Pamong Praja (Sat PolPP) Kabupaten Bael tahun anggaran 2020 berinisial IK pada Senin (26/09/2022).

Kepala Kejari Bangka Selatan Mayasari melalui Kasi Pidsus Zulkarnain Harahap didampingi Kasi Intelijen Michael YP Tampubolon saat menggelar konferensi Pers, Senin (26/09/2022) mengatakan, IK dituntut JPU Kejari Bangka Selatan lantaran diduga turut serta dalam kasus yang merugikan keuangan negara/daerah senilai Rp312 Juta seperti yang diungkapkan dalam fakta persidangan.

"Berdasarkan fakta persidangan dua terdakwa sebelumnya yaitu RK dan PA yang saat ini dalam proses kasasi, terungkap bahwa terdakwa IK juga terlibat dalam kasus tersebut. makanya tanggal 25 Maret lalu sudah kita tetapkan sebagai tersangka baru," katanya.

Adapun peran IK kata Zulkarnaen berdasarkan fakta persidangan adalah sebagai perantara antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kontraktor dengan mendapatkan imbalan fee.

"Terdakwa IK ini juga saat proses penyidikan sudah mengembalikan kerugian negara senilai Rp35 Juta dan sudah dijadikan alat bukti," ucapnya.

Dalam dakwaan Primair yang dibacakan JPU M. Ansyar, IK diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Padana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang hukum pidana. 

Sedangkan dalam dakwaan Subsidair, IK diduga melanggar Pasal 3 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang hukum pidana. 

"Untuk Pasal 2 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor ancaman pidana penjaranya paling singkat 4 tahun dan paling lama 15 tahun. sedangkan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor ancaman pidana penjaranya paling singkat 1 tahun," jelasnya.

Setelah sidang pembacaan dakwaan tersebut tutup dia, Kejari Bangka Selatan akan mengagenda pemeriksaan saksi-saksi pada 3 Oktober 2022 mendatang.

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network