Tersangka Kasus Bjorka Asal Madiun Dikenakan Wajib Lapor

Puteranegara Batubara
Pemuda Madiun, MAH yang menjadi tersangka terkait kasus Bjorka dikenakan wajib lapor. Foto: iNews.id/Arif Wahyu Efendi.

JAKARTA, lintasbabel.id - Diduga membantu hacker Bjorka pemuda asal Madiun, Muhammad Agung Hidayatulloh alias MAH (21) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. MAH tidak ditahan polisi namun wajib lapor ke Polres Madiun.

"Wajib lapor satu minggu dua kali itu teknis penyidikan, penyidik yang mengatur soal itu," jelas Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut tersangka wajib lapor ke Polres terdekat. Hal itu guna untuk mempermudah komunikasi.

"Di Polres aja, terdekat saja yang mengawasi langsung dan dia bisa berkomunikasi dengan penyidik di Polres Kota Madiun," ujar Dedi.

Seperti diketahui, Agung sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peretasan dengan akun Bjorka. 

Dari penyidikan Polri, pemuda itu pernah tiga kali memposting di channel Telegram Bjorkanism. Tersangka itu juga berperan sebagai penyedia Channel atas nama Bjorkanism di platform Telegram. 

Dalam hal ini, Polri menyatakan, MAH memiliki motif ingin membantu Hacker Bjorka agar menjadi terkenal dan mendapatkan uang atas perbuatannya.

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network