JAKARTA, lintasbabel.id - Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP). Pengesahan diputuskan setelah anggota DPR RI menyetujui RUU PDP menjadi undang-undang (UU).
Pengambilan keputusan tingkat II ini dipimpin langsung Wakil Ketua DPR, Lodewijk F Paulus yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2022) pagi ini.
Pengesahan didahului dengan menanyakan sikap fraksi atas RUU PDP tersebut.
"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Lodewijk
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir secara serentak.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait