5 Tahun Tukin tak Kunjung Cair, Dosen ASN Ngadu ke Komisi X DPR

Jurnalis Warga/ Muri Setiawan
RDP Komisi X DPR bersama para dosen ASN yang menuntut tukin mereka segera dicairkan. Foto: Istimewa.

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Para dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), mencurahkan keluhannya di hadapan Anggota Komisi X DPR RI.

Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung dewan, dosen ASN mengeluhkan tunjangan kinerja (tukin) mereka tak kunjung cair selama 5 tahun belakangan. 

Para dosen mendesak pemerintah segera melunasi tunggakan tukin yang belum dibayarkan tersebut. 

"Dan hanya Kemendikbud saja yang dikecualikan untuk mendapatkan tunjangan kinerja. Padahal besaran tunjangan kinerja itu dua kali lipat lebih dari gaji pokok. Inilah yang kami rasakan. Jadi ketidakadilan, diskriminasi. Jadi ketika undang-undang ASN 2014 itu menyatakan bahwa PNS berhak mendapatkan tunjangan kinerja. Tetapi kemudian dia harus diatur dalam PP Pasal 81. Kenyataannya tidak, tapi diatur dalam perpres setiap kementerian dan lembaga," kata Fatimah, Koordinator Pejuang Tukin yang tergabung dalam Serikat Pekerja Kampus (SPK) saat rapat dengar pendapat di Komisi X DPR RI, Selasa (5/11/2024).

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network