5 Tahun Tukin tak Kunjung Cair, Dosen ASN Ngadu ke Komisi X DPR

Jurnalis Warga/ Muri Setiawan
RDP Komisi X DPR bersama para dosen ASN yang menuntut tukin mereka segera dicairkan. Foto: Istimewa.

Dikatakannya, keterlambatan tukin dosen selama 5 tahun adalah masalah serius yang dapat memengaruhi kualitas pendidikan dan kesejahteraan dosen itu sendiri. Oleh karena itu, penting untuk segera melakukan evaluasi terhadap proses administrasi, komunikasi, serta kebijakan terkait dengan tunjangan kinerja tersebut agar dapat memberikan dampak positif bagi dosen dan institusi pendidikan secara keseluruhan.

Menanggapi permasalahan ini, Wakil Ketua Komisi X DPR Himmatul Aliyah berjanji akan segera melakukan koordinasi dengan kementerian terkait. Dia menegaskan bahwa tukin adalah hak para dosen ASN yang harus dicairkan sesuai regulasi yang ada. 

"Masalah ini akan disampaikan dalam rapat dengan kementerian yang terkait, yang paling penting adalah hak jangan sampai dizholimi karena tukin ini ada di dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. PNS berhak atas tukin," katanya. 



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network