JAKARTA, lintasbabel.id - Rancangan Undang-undang Tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akan segera disahkan menjadi undang-undang. Rencananya, pengesahan itu akan dilakukan di rapat paripurna DPR pada pekan depan.
Anggota Komisi I DPR, Sukamta menyampaikan Komisi I telah memberikan persetujuan atas RUU PDP ini pada rapat pengambilan keputusan tingkat I beberapa waktu lalu. Sukamta menyampaikan bahwa RUU PDP ini akan segera dibawa ke rapat badan musyawarah (Bamus) DPR.
"Pekan depan bisa dibawa ke rapur pengambilan keputusan tingkat II," kata Sukamta dalam diskusi MNC Trijaya bertajuk 'Darurat Perlindungan Data Pribadi' yang digelar Sabtu (10/9/2022).
Dalam RUU ini telah ditegaskan tentang hak subyek data atau pemilik data orang per orang. Tak hanya itu, dalam RUU ini juga telah diatur kewajiban pengelola data termasuk sanksi-sanksinya.
"Harapan saya ini momentum yang sangat bagus, berbenah diri," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan