Cukai Rokok Bakal Naik tahun 2022

Muri Setiawan
Pemerintah Berencana Naikkan Cukai Rokok di 2022.

"Karena ketika harga rokok naik, yang naik itu cukainya bukan nilai tawar dari pembelian petani tembakau maupun cengkeh. Itu satu," kata dia.

Tak hanya di sisi hulu, kenaikan cukai rokok juga berpotensi menyebabkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sektor padat karya Sigaret Kretek Tembakau (SKT). Mayoritas para pekerja di sektor tersebut adalah perempuan dan juga masyarakat marjinal.

"Maka akan bahaya bagi sektor ketenagakerjaan kita jangan sampai pengangguran kita yang tahun ini meningkat sebanyak 9 juta kembali bertambah dengan adanya PHK dari sektor tenaga kerja SKT tersebut," katanya.
 



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network