Pemerintah Berencana Naikkan Cukai Rokok di 2022

Muri Setiawan
Pemerintah Berencana Naikkan Cukai Rokok di 2022.

JAKARTA, lintasbabel.id - Pemerintah berencana menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) di tahun 2022. Sejumlah kalangan menilai, kenaikan ini akan menambah beban petani tembakau.

“Jangan lupa efek dari naiknya tarif cukai tembakau ini dari hulu ke hilir kena semua. Di tingkat petani misalnya, kabar kenaikan cukai itu membawa dampak menyedihkan. Sementara di hilirnya yang paling terlihat itu daya beli masyarakat di tingkat paling bawah juga belum pulih tapi malah cukai mau dinaikkan,” ujar Ketua Liga Tembakau Indonesia, Zulvan Kurniawan, dalam diskusi di Market Review IDX Channel, Kamis (26/8/2021).

Terkait naiknya tarif cukai hasil tembakau, sebelumnya pemerintah mengutarakan beberapa alasan. Diantaranya, mempertimbangkan aspek kesehatan preferensi perokok anak, kemudian bagi tenaga kerja yang bekerja langsung di industri rokok, serta keberlangsungan petani dari hasil industri tembakau (IHT).

“Jika bicara soal preferensi perokok anak, padahal dari hasil studi yang dilakukan oleh Indef tahun 2020 sudah menyatakan bahwa tidak ada hubungannya antara kenaikan cukai dengan tingkat preferensi perokok,” ujarnya.

Zulvan mengatakan, bahwa alasan yang disebutkan oleh pemerintah itu tidak relevan. Menurut dia, akan menjadi relevan apabila tarif cukai tidak dinaikkan dulu, terlebih saat ini daya beli masyarakat belum pulih karena efek dari pandemi.

Lebih lanjut, Zulvan menuturkan industri hasil tembakau masih menjadi penghasil cukai terbesar, yakni 95%. Sehingga menurutnya ini perlu disikiapi dengan bijak oleh pemerintah karena peran IHT belum bisa tergantikan oleh sumber yang lainnya.

“Yang jadi masalah adalah ketika kenaikan cukai semakin agresif, apakah kita tetap bisa menggantungkan terus-terusan pada industri hasil tembakau? Sementara di sisi lain cukai ini juga dipakai menjadi salah satu instrumen pengendalian di mana faktor harga itu menjadi tinjauan penentu,” katanya.

Di samping itu, dia menambahkan bahwa harga rokok di Indonesia sebenarnya sudah sangat mahal. Walaupun jika dilihat dari kurs rokok di Indonesia memang murah namun dari nilai barangnya, harga rokok sudah mahal. 

“Ini yang selalu dikampanyekan kalau rokok Indonesia murah. Makanya selalu ingin dinaikkan terus sama pemerintah,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam Buku II Nota Keuangan Beserta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022, pemerintah menargetkan penerimaan cukai tahun depan sebesar Rp 203,92 triliun. Angka tersebut tumbuh 11,9 persen dari outlook tahun 2021.

Meski dipastikan target penerimaan cukai 2022 naik, tetapi pemerintah belum memastikan besaran kenaikan tarif cukai rokok pada tahun 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan, kenaikan tarif cukai rokok tahun depan mempertimbangkan empat hal, yakni, aspek kesehatan, tenaga buruh yang bekerja langsung di industri rokok dan petani tembakau, serta dari sisi penerimaan negara dan faktor rokok illegal.

"Ini keempat hal yang menjadi faktor dalam menentukan kenaikan tingkat cukai hasil tembakau tahun depan," jelas Sri Mulyani, dalam konferensi pers daring terkait Nota Keuangan dan RUU APBN 2022, Senin (16/8/2021).

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network