Diketahui Korban dengan pelaku memang saling kenal dan korban pernah mengajak pelaku ke Pangkalpinang selang sehari korban menjual mobilnya.
Atas cerita korban ke pelaku inilah kemudian diduga pelaku berkesimpulan bahwa uang hasil penjualan mobil masih disimpan di dalam rumah.
"Modus operandi yang digunakan pelaku yaitu masuk ke dalam rumah korban saat korban sedang sholat subuh, dan setelah memastikan korban tidak berada di rumah kemudian pelaku membawa kabur uang sebesar Rp67 juta yang disimpan dalam kantong plastik warna hitam," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait