BANGKA TENGAH, lintasbabel.id - Polsek Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah berhasil mengamankan Harmo alias Amew warga Dusun B1 RT. 13 Desa Lubuk Simpang Kecamatan Lubuk Besar, yang merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Dia ternyata sudah 4 kali menjalani hukuman penjara akibat aksinya tersebut.
Kali ini Amew kembali ditangkap unit Reskrim Polsek Lubuk Besar pada Kamis (16/09/2022) kemarin karena melakukan aksinya dengan mencuri uang korbannya sebesar Rp67 juta.
AKBP Moch Risya Mustario, S.IK, SH, MH selaku Kapolres Bangka Tengah melalui Kapolsek Lubuk Besar Iptu I Made Wisma Rahma Saputra, S.Tr.K membenarkan adanya pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan yang mana pelaku diketahui merupakan seorang residivis kasus serupa.
Iptu. Made mengungkapkan pengungkapan perkara tersebut didasari dari laporan korbannya yang bernama Darmawi (58) warga Dusun B1 RT.13 Desa Lubuk Simpang Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah, pada 4 Agustus 2022 lalu.
"Korban melaporkan kejadian pencurian ke Polsek Lubuk Besar, dimana korban ini baru saja menjual sebuah mobil dan uang hasil penjualan mobil tersebut memang disimpan di dalam rumah dengan maksud nantinya akan digunakan untuk membeli mobil kembali," ujar Kapolsek Lubuk Besar, Iptu Made pada Jumat (16/09/2022).
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait